(1) Mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat mengajukan Tunjangan Cedera dan Sakit yang jumlahnya dapat disesuaikan atau tidak dapat dibayarkan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Bagian Asuransi Kesehatan dan Pensiun Nasional. Nomor Telepon: 047-436-2395 (Tautan referensi) Divisi Asuransi Kesehatan dan Pensiun Nasional https://www.city.funabashi.lg.jp/kenkou/korena/001/p077762.html ② Jika Anda terdaftar dalam asuransi sosial, silakan hubungi majikan Anda.