Prosedur Imigrasi
Prosedur Imigrasi
- Yang berkewarganegaraan Jepang dan berkewarganegaraan asing bisa
Anda harus memilih kewarganegaraan Anda.
Batas waktu pemilihan kewarganegaraan telah diubah dari 1 April 2022 sebagai berikut.
・Jika Anda memperoleh kewarganegaraan ganda sebelum mencapai usia 18 tahun → hingga mencapai usia 20 tahun
・Jika Anda memperoleh kewarganegaraan ganda setelah mencapai usia 18 → Dalam 2 tahun sejak Anda memperoleh kewarganegaraan ganda
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke situs Kementerian Kehakiman, "Pemilihan Kewarganegaraan".
http://www.moj.go.jp/MINJI/minji06.html
- Jika ayah dan ibunya berkewarganegaraan asing, anak tersebut tidak dapat memperoleh kewarganegaraan Jepang meskipun anak tersebut lahir di Jepang.
Diperlukan untuk memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan hukum masing-masing negara orang tua, jadi pastikan untuk memeriksa prosedur kedutaan atau konsulat di Jepang.
Selain itu, meskipun orang tuanya adalah orang asing, akta kelahiran tetap diperlukan. Dalam waktu 14 hari termasuk hari kelahiran, harap melapor ke balai kota, setiap kantor cabang kota (kantor kontak tidak memungkinkan), atau Pusat Konter Umum Stasiun Funabashi.
Anak-anak yang tidak berkewarganegaraan Jepang juga harus mengajukan status kependudukan.
Harap periksa terlebih dahulu.
Pusat Informasi Umum Penduduk Asing
TEL 0570-013904
(IP, luar negeri: 03-5796-7112)
Waktu: Hari kerja 8:30 pagi hingga 5:15 sore
Bahasa yang melayani: Jepang, Inggris, Cina, Korea, Spanyol, Portugis, Vietnam, Filipina, Nepal, Bahasa Indonesia, Thailand, Khmer (Kamboja), Burma, Mongolia, Prancis, bahasa Sinhala, Urdu - Jika ayah atau ibu adalah orang Jepang dan menikah secara sah, anak tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Jepang.
Namun, jika ayahnya adalah orang Jepang dan anak tersebut tidak menikah secara sah pada saat lahir, anak tersebut tidak akan dapat memperoleh kewarganegaraan Jepang. Agar seorang anak memperoleh kewarganegaraan Jepang pada saat lahir, prosedur untuk pengakuan janin oleh ayah diperlukan.
Untuk detailnya, silakan merujuk ke Family Register and Resident Division TEL 047-436-2270 (hanya dalam bahasa Jepang)
Jika Anda tidak mengerti bahasa Jepang atau ingin berbicara dalam bahasa Anda sendiri, Pusat Bantuan Konsultasi Orang Asing Funabashi City(melayani dalam 12 bahasa). Penerjemah akan disediakan dengan menghubungkan ke Daftar Keluarga dan Divisi Penduduk.
Telepon: 050-3101-3495 - Ada orang asing yang perlu mengajukan perubahan status kependudukan sesuai dengan isi kegiatan yang diizinkan, seperti saat berganti pekerjaan atau mencari pekerjaan.
Ajukan permohonan perubahan status kependudukan di kantor imigrasi daerah yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal Anda.
Dokumen yang diperlukan bervariasi tergantung pada status kependudukan dan masa tinggal.
Silakan merujuk ke situs web Kantor Imigrasi Jepang.
http://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-2.html
pertanyaan
Biro Imigrasi Regional Tokyo Kantor Cabang Chiba TEL 043-242-6597
Biro Imigrasi Regional Tokyo Cabang Matsudo TEL 047-701-5472
Pusat Informasi Komprehensif Penduduk Asing TEL 0570-013904
★Jika Anda ingin berkonsultasi dengan ahli tentang perubahan status kependudukan atau prosedur, silakan gunakan layanan konsultasi gratis untuk pengacara dan ahli administrasi di Pusat Bantuan Konsultasi Orang Asing Funabashi City.
(Penerimaan reservasi) Reservasi diterima melalui email, Telepon, dan jendela.
Email: Dari formulir pertanyaan di situs web kami
Nomor Telepon: 050-3101-3495
Jendela: Balai Kota Funabashi Lantai 1, Jendela 11 [Meja Konsultasi Umum Orang Asing]
Fonetik halaman ini ditampilkan secara otomatis. Harap perhatikan bahwa nama orang, tempat, dan istilah mungkin tidak ditampilkan dengan benar.