Daftar di Balai Kota
pernikahan internasional
- Persyaratan untuk menikah berbeda dari satu negara ke negara lain, dan dokumen serta prosedur yang diperlukan untuk pernikahan internasional berbeda tergantung pada kewarganegaraan orang yang akan menikah, seperti ketika orang Jepang menikah dengan orang asing, atau ketika orang asing menikah di Jepang. .
Untuk perincian, silakan hubungi Bagian Daftar Keluarga dan Penduduk di Balai Kota atau masing-masing kedutaan atau konsulat.
Telepon Bagian Daftar Keluarga dan Kependudukan : 047-436-2270
(Link referensi) homepage Daftar Keluarga dan Divisi Kependudukan Pendaftaran Pernikahan (perkawinan dengan warga negara asing/pernikahan di luar negeri)
https://www.city.funabashi.lg.jp/kurashi/koseki/001/p114406.html
Bergerak
- Bagi mereka yang pindah dari kotamadya lain, sertifikat pindah, kartu tempat tinggal atau sertifikat penduduk tetap khusus, Kartu Nomor Saya (pemegang) yang dikeluarkan oleh kotamadya sebelumnya dalam waktu 14 hari setelah menetapkan alamat di Kota Funabashi Harap membawa (hanya ) dan laporkan perpindahan tersebut.
Selain itu, bagi yang memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, Pensiun Nasional, Jaminan Pemeliharaan Jangka Panjang, Jaminan Lanjut Usia, dan penerima tunjangan anak wajib melengkapi tata cara pindah rumah.
Di Kota Funabashi, tablet juru bahasa tersedia di konter berikut, sehingga Anda dapat menyelesaikan prosedur dalam 12 bahasa.
・ Balai Kota Lantai 1 Divisi Daftar Keluarga Penduduk Gedung Wajah Lantai 5 Pusat Konter Umum Stasiun Funabashi 7 kantor cabang di kota - Jika Anda pindah dari luar negeri, harap bawa kartu tempat tinggal Anda atau sertifikat penduduk tetap khusus dan paspor dalam waktu 14 hari setelah menetapkan alamat Anda di Kota Funabashi dan kirimkan pemberitahuan pindah.
Di Jepang, sebagai aturan umum, orang asing juga perlu mengambil asuransi sosial (pensiun, asuransi kesehatan). Anda harus menyelesaikan prosedur secara bersamaan. Kondisi mungkin berbeda tergantung orangnya, jadi jika Anda tidak yakin, silakan berkonsultasi dengan tempat kerja Anda, sekolah, atau Layanan Pusat Bantuan Konsultasi Orang Asing Funabashi City(melayani dalam 12 bahasa).
Di Kota Funabashi, tablet juru bahasa tersedia di konter berikut, sehingga Anda dapat menyelesaikan prosedur dalam 12 bahasa.
・ Balai Kota Lantai 1 Divisi Daftar Keluarga Penduduk Gedung Wajah Lantai 5 Pusat Konter Umum Stasiun Funabashi 7 kantor cabang di kota
Registrasi Penduduk
- Kami menerbitkan bukti daftar keluarga, fotokopi kartu penduduk di Bagian Daftar Keluarga dan Kependudukan Balai Kota Funabashi, setiap kantor cabang, kantor penghubung, pusat konter umum alun-alun Stasiun Funabashi.
Selain itu, Anda bisa meminta berbagai sertifikat melalui pos tanpa harus langsung ke balai kota.
Lampirkan biaya wesel jumlah tetap kantor pos dan amplop perangko dengan alamat sendiri (dengan nama dan alamat Anda tertulis di atasnya).
〒273-8501 2-10-25 Minato-cho, Funabashi-shi, Prefektur Chiba Kantor Kota Funabashi Bagian Pendaftaran Keluarga dan Kependudukan atau masing-masing kantor cabang.
Untuk lebih jelasnya, silakan lihat homepage seperti (link referensi) daftar keluarga bukti daftar keluarga, kartu penduduk.
http://www.city.funabashi.lg.jp/kurashi/koseki/004/p001724.html
Pendaftaran Stempel (Inkan)
- Tentang metode pendaftaran segel, silakan lihat beranda Kota Funabashi. https://www.city.funabashi.lg.jp/kurashi/koseki/003/p001738.html
Kartu nomor saya
- Anda dapat mengajukan permohonan melalui smartphone, komputer atau jika Anda memiliki formulir pendaftaran bisa melalui pos.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan cek situs web My Number Card yang komprehensif (dalam bahasa Inggris, bahasa Cina, bahasa Korea, bahasa Spanyol dan bahasa Portugis).
https://www.kojinbango-card.go.jp/
Harap diperhatikan bahwa kartu tidak dapat dibuat pada hari yang sama dan dibutuhkan waktu sekitar 2 bulan untuk menerima kartu Anda.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, Anda bisa bertanya di loket.
Tersedia tablet penerjemahan dan pocket talk.
・Divisi Pendaftaran Keluarga dan Penduduk, lantai 1 Balai Kota
・Tempat penerbitan Kartu My Number sementara.
・7 kantor cabang di dalam kota.
Untuk konsultasi melalui telepon, hubungi Bagian Pendaftaran Keluarga dan Penduduk tel.047-436-2270 (hanya bahasa Jepang) atau Layanan Konsultasi Kota Funabashi untuk Penduduk Asing Tel. 050-3101-3495 (tersedia dalam 12 bahasa).
Silakan klik situs web Bagian Pendaftaran Keluarga dan Penduduk untuk informasi “Tentang My Number Card (Kartu Nomor Pribadi)”
https://www.city.funabashi.lg.jp/kurashi/koseki/006/0001/p091589.html - Pemberitahuan Nomor Individu adalah untuk memberi tahu Anda tentang "Nomor Saya (Nomor Individu)" Anda.
"Nomor Saya (Nomor Individu)" adalah nomor 12 digit yang diberikan kepada semua orang yang memiliki kartu penduduk di Jepang, dan unik untuk Anda. Ini adalah tanda pengenal yang sangat penting yang diperlukan untuk prosedur administrasi jaminan sosial, pajak, dan penanggulangan bencana. Harap berhati-hati untuk tidak menyalahgunakan Nomor Saya Anda oleh orang lain.
Juga, harap perhatikan bahwa formulir pemberitahuan ini hanya memberi tahu Anda tentang nomor tersebut dan tidak dapat digunakan sebagai "dokumen yang menyatakan Nomor Saya" atau "kartu identitas". - Kartu notifikasi dihentikan pada 25 Mei 2020.
Setelah penghapusan, mereka yang memiliki nomor pribadi baru karena kelahiran atau pindah ke luar negeri,
Anda akan diberi tahu dengan mengirimkan "Pemberitahuan Nomor Individu" untuk Nomor Saya Anda.
Notifikasi ini hanya menginformasikan nomor Anda, dan dapat digunakan sebagai dokumen yang membuktikan Nomor Saya Anda
Harap dicatat bahwa itu tidak dapat digunakan sebagai "kartu identitas".
- Perusahaan diwajibkan oleh hukum untuk mencantumkan Nomor Saya mereka di berbagai dokumen dalam prosedur administrasi seperti pajak karyawan dan asuransi sosial.
Oleh karena itu, nomor saya wajib dicantumkan saat bekerja untuk menerima gaji, baik pegawai tetap maupun pegawai paruh waktu.
Cara penyampaiannya adalah
Fotokopi kartu My Number plastik Fotokopi kartu penduduk dengan My Number + bukti KTP dengan foto wajah (Kartu Penduduk, SIM, dll) (keduanya harus ditunjukkan)
Tunjukkan fotokopi KTP + KTP dengan foto (Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dll) (keduanya harus ditunjukkan)
Ini akan menjadi salah satunya.
Selain itu, jika nama, alamat, dan lain-lain yang tertulis di kartu pemberitahuan sesuai dengan yang tertulis di kartu penduduk, itu dapat digunakan sebagai dokumen untuk membuktikan nomor saya. - Ketika Anda pindah tempat tinggal, maka kartu My number-nya perlu dikembalikan ke balai kota. Bagi mereka yang telah mengembalikan kartu My Number dapat membuat kartu My Number baru secara gratis saat kembali ke Jepang.
Bagi Mereka yang tidak mengembalikan kartu My Numbernya bisa membuat kembali dengan biaya tambahan saat kembali ke Jepang.
12 digit My Number (nomor pribadi) Anda akan tetap sama selama hidup Anda, bahkan setelah Anda kembali ke Jepang. - Kartu plastik My Number memiliki masa berlaku, dan kartu tidak akan bisa digunakan jika prosedur perpanjangan tidak diselesaikan di balai kota sebelum tanggal masa berlakunya habis.
①Perubahan masa berlaku kartu
Jika ada perubahan masa berlaku karena perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal, maka masa berlaku kartu dapat diubah pada tanggal berakhirnya masa tinggal yang baru. Anda dapat memperpanjang masa berlaku secara gratis dengan mengajukan permohonan di balai kota. Namun, dibutuhkan beberapa hari setelah perpanjangan masa tinggal untuk informasi perpanjangan status izin tinggal dari Badan Manajemen Imigrasi dan Kependudukan untuk sampai ke balai kota. Dan jika belum terima informasi masa berlaku yang baru dan Anda mengunjungi balai kota maka pengurusannya akan membutuhkan waktu.
➁Perubahan dalam perpanjangan periode khusus
Jika Anda mengajukan permohonan izin untuk mengubah status izin tinggal atau memperpanjang masa berlaku izin tinggal sebelum masa berlakunya habis dan tidak mendapatkan izin hingga masa berlaku izin tinggal habis, Anda dapat tetap tinggal secara legal dalam status izin tinggal sebelumnya hingga dua bulan sampai mendapatkan izin tinggal, dan dalam hal ini, kartu identitas Anda akan berlaku hingga masa periodenya habis. Sehingga, masa berlaku kartu dapat diperpanjang hingga berakhirnya periode khusus.
a) Sebelum habis masa berlaku, silakan ajukan permohonan perpanjangan di balai kota. Pada saat itu, tunjukkan dokumen yang membuktikan bahwa Anda sedang dalam proses perpanjangan atau stempel karet pada kartu status izin tinggal Anda yang menyatakan bahwa Anda sedang dalam proses perpanjangan. Masa berlaku kartu My number Anda akan diperpanjang selama 2 bulan.
b) Setelah memperbarui status izin tinggal Anda, silakan datang kembali ke balai kota dan menyelesaikan prosedur perpanjangan Kartu My Number. Masa berlaku Kartu My Number Anda akan diperpanjang sampai masa tinggal berikutnya secara gratis.
*Untuk penduduk permanen, pekerja berketerampilan spesifik No. 2, dan penduduk permanen khusus, jika mereka berusia 18 tahun atau lebih, batas waktunya adalah ulang tahun ke 10 kali sejak tanggal dikeluarkan, seperti halnya untuk warga negara Jepang.
*Masa berlaku Kartu My Number Anda hanya dapat diubah di balai kota, kantor cabang, dan tempat penerbitan sementara kartu My number, [mulai pukul 09.00 s/d 17.00 ] pada hari kerja. Dan Perlu diketahui bahwa jam bukanya berbeda dengan jam penanganan normal. - Sertifikat elektronik pada Kartu My Number memiliki masa berlaku.
Setelah tanggal kadaluarsa sertifikat elektronik, sertifikat tersebut tidak dapat digunakan sebagai kartu asuransi kesehatan atau diterbitkan di minimarket (konbini).
Anda dapat memperbarui atau menerbitkan kartu My Number di Divisi Registrasi Keluarga dan Penduduk dan Tempat Tinggal, setiap kantor cabang dan di Kantor Pengiriman Sementara Kartu My Number.
Fonetik halaman ini ditampilkan secara otomatis. Harap perhatikan bahwa nama orang, tempat, dan istilah mungkin tidak ditampilkan dengan benar.